Senin, 16 Agustus 2010

Kebiadaban Pelaku Pelanggar HAMH (Hak Asasi Mahluk Hidup)

Berawal dari sebuah cerita seorang kawan dikala survey berlangsung menjadi daya tarik yang sangat menarik dan memiliki medan magnet yang sangat kuat di kepala untuk ingin menguak lebih dalam lagi cerita kawan tersebut.

Pembukaan lahan guna kepentingan umat manusia dari sisi sosial yang dianggap bisa menutupi kebutuhan pasar yang semakin merosot ternyata tidak lepas dari permasalahan-permasalahan sosial sendiri yang timbul, dimulai dari ijin, pra pelasanaan, pasca pelasanaan sampai dengan fase finshing program. Namun disisi lain dari permasalah sosial yang timbul ada beberapa permasalah lingkungan yang cukup berakibat fatal dan berdampak sangat kontradiktif untuk di angkat dalam sebuah kasus kriminal HAMH (Hak Asasi Mahluk Hidup), dimana tidak hanya manusia didalamnya namun juga segala bentuk yang membutuhkan oksigen dan senyawa lainya tentunya.

Permasalahan lingkungan tak lepas dari sebuah permasalahan yang timbul akibat dampak negatif yang ditimbulkan dari segi perusakan dan pembunuhan yang merugikan satu komunitas besar mahluk hidup. Indonesia khususnya kaltim dalam hal pembukaan lahan baik guna kepentingan pemerintah (negara) ataupun secara individu guna memperkaya kebutuhan pribadi cukup meresahkan hingga saat ini.

Dalam wacana yang dikeluarkan oleh beberapa media tentang kasus-kasus lingkungan di Kaltim tidak sedikit yang lolos dari jerat hukum dimana sebagian kasus dilempar tangankan kepada pihak-pihak lokal (masyarakat sebagai kambing hitam) bahkan terjadi peralihan isu untuk menutupi kebusukan para pemangku kebijakan dari pelaku kasus-kasus tersebut.

Contoh kasus yang melibatkan pejabat Provinsi baik orang nomor satu bahkan kepala dinas terkait yang saat ini sedang menjalani proses penahanan merupakan satu bukti kebusukan dari kasus-kasus lingkungan yang terjadi di Kaltim saat ini. Guna menutupi wacana tersebut sebagian antek dan penjilat mulai berkoar bak jilatan api yang disemburkan para naga-naga dalam film-film yang tidak masuk di akal guna mencari posisi di mata para pejabat tersebut dan nantinya mendapat sesuatu hal yang lebih dari hasil liur jilatan meraka guna menutupi isi perut buncit dan semir sepatu mengkilat mereka.

Perampasan hak dari HAMH (Hak Asasi Mahluk Hidup) dinilai sebuah kejahatan pidana yang cukup Crusial dan menghawatirkan, Satwa salah satunya, dimana pembukaan dari lahan-lahan yang merupakan habitat perkembang biakan bagi satwa terampas dengan berpuluh-puluh bahkan ratusan ijin yang dikeluarkan pihak pemangku kebijakan untuk mengyingkirkan bahkan membunuh secara perlahan-lahan habitat satwa tersebut secara tidak langsung bahkan secara sengaja.

Dari beberapa kasus pembukaan lahan yang di hubungkan dengan perampasan HAMH ada beberapa jenis satwa yang dianggap memiliki tingkat kerawanan punah sangat tinggi, salah satunya Orangutan, dimana orangutan merupakan sentral produktifitas pertumbuhan jenis-jenis vegetasi yang penyeberanya tumbuhnya merata yang dilakukan secara alamiah oleh satwa tersebut (faktor pakan dan biologis).

Dikatakan jumlah Orangutan diKalimantan khususnya Kalimantan Timur masih cukup tinggi dibanding pulau Sumatera secara keseluruhannya yang didasari dari hasil riset beberapa peneliti yang konsisten terhadap pekembangan habitat Orangutan yang hanya terdapat di pulau Kalimantan (Borneo) dan pulau Sumatera dan merupakan habitat endemik dari tingkat Primer Forest (PF) yang dulunya masih menutupi sebagian kawasan Indonesia namun saat ini tidak lagi berlaku. Pembukaan lahan mengkibatkan habitat perilaku alami Orangutan berbalik arah dari perilaku tersebut, perilaku ini menjadi satu pemandangan yang dinggap merugikan sebagian orang (Petani-Pekebun) bahkan pihak perusahaan yang memiliki program rehabilitasi dengan jenis vegetasi tertentu yang dianggap Orangutan adalah pakan mereka namun bagi para petani-pekebun bahkan pihak perusahaan adalah hama yang dapat merugikan mereka.

Dalam satu isu kasus yang terjadi saat ini, dimana Orangutan dan beberapa jenis satwa yang dianggap hama mempunyai nilai komersial yang cukup menguntungkan bagi para pelaku kejahatan HAMH merebak di sebuah kawasan perkebunan sawit, dimana pihak pengelola perkebunan mencoba menekan laju kerugian akibat gangguan satwa yang di anggap sebagai hama dalam masa proses program kerja berjalan.

Terdapat beberapa tawaran yang menarik hati bagi para pelaku guna terus memburu bahakan mencoba mencari celah lain untuk meraup keuntungan sepihak dari satwa yang dianggap hama tersebut, dimana termasuk Orangutan didalamnya, mulai dari pembunuhan yang diberi nilai tawar besar dengan bukti yang harus diserahkan sampai dengan proses penguburan yang juga memiliki nilai komersil.

Adapun daftar satwa yang dianggap hama dan nilai komersil yang ditawarkan tersebut diantaranya:
1. Orangutan: kepala
2. Tringgiling: ekor
3. Monyet ekor panjang: kepala
4. Berok (monyet tak berekor): kepala
5. Babi: kepala
6. Tikus/Bajing/Tupai: badan
Sampai dengan penguburan Orangutan diberikan harga.

Kasus ini cukup meresahkan dan dapat berujung pidana dimana terdapat beberapa jenis satwa yang termsuk dilindungi dan diatur oleh pihak hukum Internasional, baik pelaku dari pihak masyarakat yang terlibat langsung maupun dari pihak perusahaan yang memiliki wewenang perintah terhadap kasus tersebut.

Rotasi dari keberadaan beberapa mahluk hidup khususnya satwa memiliki peran penting dalam rantai makanan kehidupan guna keberlanjutan umat manusia secara khususnya.



Sumber

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar