Sabtu, 16 Januari 2010

Hukum mengucapkan selamat pada hari Raya agama Lain dan ikut serta merayakannya

Disampaikan oleh Ust.Yasin Muthoahar, Pimpinan Ponpes Pelajar Al-Abqory, Banten.

Assalamu’alaikum.Warohmatullahi Wabarokatuh.
Kang Ustadz, saya Iman tinggal di Sukabumi, ada hal yang mengganjal dalam benak saya yang mau ditanyakan kepada Kang Ust. Sebentar lagi kita akan menyaksikan perayaan natal dan tahun baru. Banyak umat Islam yang ikut serta dalam perayaan ini dan mengucapkan selamat kepada kaum Kistiani dengan alasan menjaga hubungan,berbuat baik dan bersikap toleran. Sebenarnya bagaimana duduk persoalan dan status masalah ini dalam pandangan Islam

Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabaroikatuh.

Adik Iman yang dimuliakan Allah. Untuk mengetahui duduk persoalan masalah ini dan status hukumnya dalam pandangan Islam,maka terlebih dahulu kita harus memilah hubungan umat Islam dengan non Muslim. Hubungan umat Islam dengan non Muslim tidak akan keluar dari dua wilayah,yaitu wilayah akidah dan wilayah mu’amalah.

Dalam masalah akidah secara tegas Islam mengajarkan kepada kita bahwa tidak ada kompromi dengan non muslim. Umat Islam tidak boleh membenarkan akidah non muslim dan tidak boleh ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan akidah mereka. Imam Ibnu Katsir menuturkan bahwa Kaum Musyrikin Quraisy suatu ketika meminta nabi untuk menyembah berhala mereka satu tahun. Dan mereka pun akan menyembah Allah satu tahun. Berkaitan dengan peristiwa ini turunlah Firman Allah QS. Surat al-Kaafirun ayat 1-6.

Sedangkan dalam masalah muamalah,umat Islam diperintahkan untuk toleran kepada non muslim. Bukan hanya itu, bahkan umat Islam dibenarkan pula berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Kita dibenarkan mengadakan kerjasama dengan non muslim dalam hubungan sosial, seperti pinjam meminjam, hutang piutang dll. Dalam hal ini Islam sangat membuka diri dan luwes. Bahkan dalam hukum Islam, kaum kafir dzimmi mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam dan masyarakatnya. Mereka sama sekali tidak boleh diganggu, kecuali jika mereka mengumumkan perang terhadap umat Islam. Berkaitan denga hal ini Allah berfirman: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Pertanyaannya adalah apakah mengucapkan selamat hari raya dan ikut serta merayakannya termasuk ke dalam wilayah akidah atau wilayah muamalah?.

Hari raya dalam agama apapun adalah hal sangat sakral. Hari raya termasuk ke dalam masalah ritual yang tidak bisa dilepaskan dari akidah suatu agama. Contohnya hari raya natal. Natal adalah hari kelahiran Isa al-Masih, yang diyakini oleh kaum Nasrani sebagai anak Tuhan. Sampai di sini kita sebenarnya sudah bisa menyimpulkan duduk persoalan dan status hukum dari masalah yang ditanyakan adik Iman. Yaitu haram hukumnya Umat Islam mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim,apalagi ikut serta di dalamnya. Karena mengucapkan selamat hari raya dan ikut serta merayakan sama dengan membenarkan dan mengakui keyakinan selain Islam. Padahal Allah telah menegaskan agama yang benar itu hanyalah Islam saja,tidak yang lain.QS.Ali Imran: 19 &85

Namun untuk lebih memperjelas status keharaman masalah yang ditanyakan adik Iman,berikut ini akan saya paparkan argumen dari Al-Qur’an dan sunnah serta penjelasan beberapa ulama yang menjelaskan keharaman ikut serta dalam ritual agama lain termasuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.

Pertama, Setiap muslim dilarang menyaksikan kedustaan dan kebatilan. Apalagi ikut serta di dalamnya. Firman Allah “”Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri kebohongan…” (QS Al-Furqan [25] : 72).

Kalimat “laa yasyhaduuna az-zuur” dalam ayat itu menurut Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah “tidak menghadiri kebohongan (az-zuur)”, bukan “tidak memberikan kesaksian palsu”. Sedang kata “az-zuur” itu sendiri oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91-95; M. Bin Ali Adh-Dhabi’i, Mukhtarat Iqtidha` Shirathal Mustaqim (terj.), hal. 59-60). Jad, ayat di atas adalah dalil haramnya seorang muslim untuk merayakan hari-hari raya agama lain, seperti hari Natal, Waisak, Paskah, Imlek, dan sebagainya.

Kedua, Hari Raya dalam Islam adalah hari yang dimaksudkan untuk bertaqarrub kepada Allah. Segala hal yang berkaitan dengan masalah ibadah sudah ditentukan oleh Allah SWT,termasuk menentukan hari mana saja yang termasuk hari raya. Islam telah menetapkan hari raya itu hanya tiga,tidak lebih,yaitu Jum’at, Iedul Fitri dan Iedul Adha.

Berkaitan dengan hari Jum’at, Abu Haurairah berkata:
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول :إن الجمعة يوم العيد.فلا تجعلوه يوم صيامكم إلا أن تصوموا قبله او بعده
Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda “ Sungguh hari Jum’at itu adalah hari raya. Karena itu janganlah menjadikan hari raya kamu sebagai hari berpuasa,kecuali kamu berpuasa sebelum atau sesudahnya. (HR.Ahmad no 7983).

Berkaitan dengan Iedul Adha dan Iedul Fitri, Anas bin Malik pernah menuturkan :
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: «مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Rasulullah SAW datang ke Madinah. Saat itu penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang suka dirayakan dengan mengadakan berbagai permainan. Kemudian Rasul berkata: Dua hari apakah ini?. Orang-orang menjawab: Kami di masa Jahilliyah suka bermai-main di dua hari ini. Maka Rasul bersabda: Sungguh Allah telah mengganti dua hari ini dengan yang lebih baik, yaitu hari Adha dan hari Fitri. (HR.Ahmad,Abu Daud,dan al-Hakim.Ia berkata Hadits ini Sahih memenuhi Syarat Bukhari-Muslim.).

Menjelaskan hadits ini Ibnu Taimiyah berkata: Hadits ini menegaskan akan keharaman menyerupai kaum Musyrikin dalam hari raya mereka. Karena Rasul saw tidak membenarkan dua hari raya tersebut,dan tidak membiarkan kaum muslimin saat itu untuk membuat permainan di dalamnya,padahal sudah menjadi tradisi. Justru Rasul bersabda “Aku telah menggantikan”. Kata “menggantikan” mengandung arti keharusan meninggalkan yang diganti,karena antara yang mengganti dan yang diganti tidak akan pernah berkumpul.(Faidhul Qadiir Juz 4.Hal:511).

Ketika Rasulullah di minta untuk menjadikan tanggal 10 Muharrah sebagai hari raya, dan hari yang harus diagungkan,beliau bersabda “Khaaliful Yahuuda”, berbuatlah yang berbeda dengan Yahudi………HR.Abu Daud &Al-Baihaqi

Diriwayatkan dari Abi Musa al-Asy’ari bahwa ketika Kaum Yahudi menjadikan Hari Asyura sebagai hari raya,beliau bersabda “berbedalah dengan mereka”. HR. Ibnu Hibban dalam kitab Sahihnya.

Ketiga,secara umum umat Islam diperintahkan untuk berbeda dengan pemeluk agama lain dalam perkataan,perbuatan, berpakian, dan lain-lain.
غَيِّروا الشَّيْبَ، ولا تَشَبهوا باليَهُودِ والنصَارَى
Diriwayatkan dari Abi Hurairoh Rasulullah bersabda: Ubahlah kumis, jangan menyerpai Yahudi dan Nasrani. (HR.Ahmad,Abu Ya’la,At-Turmudzi dan Ibnu Hibban).

Ibnu Umar pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ. أَحْفُوا الشوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Berbedalah dengan kaum Musyrik, Rapihkanlah kumis dan panjangkanlah janggut”. HR. Muslim.

Ibnu Taimiyah berkata: Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah,sunnah Khulafaur Rasyidin dan Konsensus para ulama telah menegaskan keharusan menyalahi kaum Kafir dan ketidakbolehan menyerupai mereka. (Al-Fatawa Juz 25 Hal.327).

Rasul juga pernah bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka. (HR.Ahmad,Abu Daud dan Ibnu Hibban).

Dalam bukunya, Ighaatsatul Lahfaan: Ibnul Qayyim menuturkan: Dilarang menyerupai ahlul kitab dan golongan kafir yang lainnya dalam banyak hal, karena menyerupai dalam prilaku akan menghantarkan pada kesamaan dalam keyakinan

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari Rasulullah bersabda :
لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى قَال:َ فَمَنْ
Kalian akan mengikuti prilaku-prilaku orang-orang terdahulu,satu jengkal demi satu jengkal, satu siku demi satu siku, hingga jika masuk ke lubang biawak-pun,kalian akan mengikuti mereka. Kami berkata : Ya Rasulallah apakah mereka itu Yahudi dan Nashrani?. Beliau bersabda: Siapa lagi?
Ketika menjelaskan hadits ini, Ibnu Katsir berkata:Maksud dari pemberitaan akan adanya berbagai perkataan dan perbuatan yang menyerupai ahlil kitab yang di larang dalam hadits ini adalah Allah dan Rasul-Nya melarang dari menyerupai perkataan dan perbuatan mereka. Bahkan meski maksudnya baik sekalipun, namun karena perbuatannya menyerupai perbuatan mereka maka tetap dilarang. (Al-Bidayah wa al-Nihayah: 2:142).

Abi Hurairah menuturkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
لا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَأْخُذَ أُمَّتِي مَا أَخَذَ الأُمَمَ وَالْقُرُونَ قَبْلَهَا شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمَا فَعَلَتْ فَارِسُ وَالرُّومُ قَالَ: وَهَلْ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ؟
Tidak akan berdiri kiamat hingga Umatku mengambil apa yang telah diambil oleh umat-umat dan generasi terdahulu,satu jengkal demi satu jengkal,satu hasta demi satu hasta.Para Sahabat berkata : Apakah seperi yang dilakukan oleh Bangsa Persian dan Romawi,ya Rasulallah?.
Beliau menjawab: siapa lagi kalau bukan mereka.(HR.Ahmad)
Keempat, Ikut serta dan mengucapkan selamat pada hari raya agama lain berarti sama dengan membenarkan perbuatan dan keyakinan kufur. Paling tidak orang yang mengucapkan selamat dan ikut serta akan terjerumus pada perbuatan yang haram,yaitu membiarkan terjadinya kebatilan. Imam Ibnul Qayyim dalam ahkam ahli al-dzimmah juz 1 hal 441 berkata: “mengucapkan selamat pada syiar-syiar yang merupakan ciri khas agama selain Islam, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para Ulama. Seperti mengucapkan selamat pada hari raya dan hari berpuasa mereka dengan ungkapan “ Ied Mubarok” atau “selamat hari raya” dan ungkapan serupa. Dengan perbuatan seperti ini, bisa saja seorang muslim terbebas dari kekufuran namun ia minimal akan terjerumus pada keharaman. Dengan mengatakan selamat hari raya seperti itu, ia sama seperti orang yang mengucapkan selamat kepada kaum kafir yang menyembah salib. Bahkan mengucapakn selamat pada hari raya kaum kafir dosanya lebih besar di sisi Allah dibanding dengan mengucapkan selamat pada orang yang sedang meminum khamr,membunuh atau melakukan keharaman”.

Dalil kelima,hadits Rasul yang melarang melakukan penyembelihan di tempat yang biasa digunakan merayakan hari raya agama selain Islam.
Suatu ketika ada seorang laki-laki yang berkata di hadapan Nabi SAW: “ Aku telah bernadzar akan menyembelih unta di Buawanah (nama tempat di dekat Makkah). Kemudian Rasulullah bertanya: apakah di tempat itu ada berhala yang biasa di sembah-sembah?, apakah di sana suka ada perayaan hari raya mereka?. Laki-laki itu menjawab: tidak. Maka Rasul bersabda” Penuhilah nadzarmu. HR. Abu Daud.

Dalam hadits ini Rasul memerintahkan pemenuhan nazar dengan syarat “Tidak boleh dilakukan di tempat yang di sana ada bekas ibadah pemeluk agama selain Islam, seperti hari raya dan berhala. Hal ini mengandung arti ketidakbolehan mengadakan hari raya atau melaksanakan syiar agama di tempat yang biasa dijadikan tempat hari raya atau tempat penyembahan berhala. Laki-laki dalam hadits tersebut, tidak merayakan dan ikut serta pada hari raya tertentu, ia juga tidak mengucapkan selamat kepada pemeluk agama selain Islam terkait dengan hari raya,ia hanya akan melakukan salah satu syiar dan ibadah yang disyariatkan yaitu memenuhi nazar. Namun Rasul melarangnya memenuhi nazar di tempat yang ada bekas ibadah atau biasa dijadikan tempat hari raya oleh pemeluk agama selain Islam. Apa yang terjadi saat ini?. Kita melihat betapa banyak kaum muslim yang terlibat dalam perayaan hari raya kaum kafir dan mengucapkan selamat kepada mereka di hari rayanya. Mana dosanya yang lebih besar?. Laki-laki di zaman Rasul saja dilarang melakukan pemenuhan nazar jika dilakukan ditempat hari raya dan temat penyembahan berhala, padahal maksudnya adalah beribadh kepada Allah dengan menunaikan nazar. Maka keikutsertaan kaum muslim dalam perayaan suatu hari raya selain Islam dosanya jauh lebih besar lagi. Naudzubillah.

Kesimpulannya. Haram hukumnya ikut serta dalam perayaan hari raya agama selain Islam,seperti “Natalan dan Tahunbaruan,dengan cara apapun dan dengan niat apapun. Begitu juga mengucakan selamat hari raya kepada pemeluk agama selain Islam. Wallahu A’lamu Bis Shawab

Artikel Yang Berhubungan



5 komentar:

  1. Maaf kalau saya beda pendapat. Imlek memang adalah bukan hari raya agama Kong Hu Cu, karena Imlek sudah dirayakan sebelum Kong Fu Tse (nabi Kong Hu Cu) lahir. dan Imlek merupakan pesta musim semi. Penduduk Cina itu sebagian besar agraris, jadi senang kalau musim semi tiba.
    Nah.., mereka menyambutnya dgn sembahyang di klenteng. jadi seolah2 itu jadi hari raya Kong hu Cu.

    Untuk Barongsai, ada yg perlu dicermati yaitu boleh dimainkan karena sifatnya olahraga pertunjukkan, dengan syarat harus abaikan pantangan2 yg sifatnya takhayul, dan nggak boleh sembahyang ke klenteng.
    Malah yg harus dijauhi adalah perayaan tahun baru Masehi, karena itu nyata2 perayaan kaum pagan. mari kita umat Islam yg KAFFAH sebaiknya kita peringati (bukan rayakan) tahun baru Hijriyah ( yg dahulu dilalui pendahulu kita dgn keprihatinan).

    Yang saya heran kenapa kalau itu dari kebudayaan Tionghoa selalu dianggap haram.
    Jgn2 mie juga haram ya, karena dari Cina (padahal bahan bakunya gandum yg halal), tapi tenderloin/sirloin steak dianggap oke2 aja (padahal masaknya pake wine).

    BalasHapus
  2. satu lagi, saat Imlek, menurut pendapat saya jgn sampai lakukan shalat untuk hari Imlek, karena bisa bid’ah. oke guys & girls in Islam.
    rayakan tanpa bid’ah, jgn seperti baca Yassin tapi kok kenapa harus 40 haria, 100 hari, 1000 hari. Duuhh itu gak dicontohin Rasullullah SAW, my brothers. jadi TINGGALKAN! tapi bukan baca Yassin-nya.

    BalasHapus
  3. ingatlah Islam adalah agama bukan budaya. bukankah kita diserukan masuk Islam secara KAFFAH.

    BalasHapus
  4. Mari berjuang bersama, Islam will dominate the world. Xiexie.

    BalasHapus