Penulis : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
KESIMPULAN
Kesimpulan dari apa yang difatwakan oleh para Masyaikh –Hafidzahumullah- tersebut adalah bahwa Ihya’ At-Turots adalah yayasan Hizbiyyah, dengan beberapa alasan:
1. Mereka adalah para pembela manhaj Quthbi Takfiri
2. Abdurrohman Abdul Khaliq tetap menjadi Syaikhnya Ihya’ At-Turots dan tetap mulia di hati mereka, walaupun membela kebatilan, membela Hasan At-Turabi, Sayyid Quthb, Hasan Al-Banna, Al-Maududi dan yang lainnya dari para penyeru kesesatan.
3. Menyeru kepada Demokrasi
4. Mereka memiliki bai’at yang namanya diubah dengan istilah “’ahd (perjanjian), atau menaati pengurus yang bertanggung jawab”.
5. Diantara pengurusnya terdiri dari para takfiriyyun, seperti Nadzim al-Misbahi dan yang lainnya.
6. Bersikap loyal kepada Takfiriyyun dan kepada Al-Ikhwanul Muslimin.
7. Menyebabkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah di berbagai Negara.
8. Memiliki manhaj Sirriy yang tidak diketahui kecuali hanya orang-orang tertentu.
9. Ikut serta dalam berpolitik dan masuk parlemen.
Dengan demikian, jelas tidak diperbolehkan bekerjasama dengan mereka sebab akan mendatangkan kemudharatan dan menyebabkan terjadinya perpecahan. Adapun fatwa para masyayikh yang memberi rekomendasi mereka, hal ini disebabkan karena mereka menyampaikan kepada para masyayikh tersebut perkara-perkara yang sifatnya baik, adapun kebatilan yang ada pada mereka jelas mereka sembunyikan dari para Syaikh Hafidzahumullah tersebut.Wallahul musta’an. (bersambung)
Footnote :
1. (kalimat yang ada tidak fahami,pen)
2. Mudah mengkafirkan orang lain, warisan Sayyid Quthb dan yang semisalnya dari kalangan Khawarij.
3. Yaitu tidak kokoh di atas manhaj yang satu, yaitu manhaj Salaf, namun bermanhaj sesuai kondisi.
(Ditulis oleh al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi. Fatwa dikutip dari rekaman di Sahab.Net. File rekaman ada pada redaksi dan ustadz)
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html
Rabu, 28 Juli 2010
Ihya'ut Turats menyimpang dalam manhaj - Fatwa Ulama (7)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar