Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana Sembelihan Lainnya
Inilah kesepakatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya.
Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun pendapat yang berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :
Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)] .
Dari Aisyah dia berkata : “termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya?.” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, HR. Hakim (4/283]
Kedua hadist di atas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].
Disalin ringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.
Was-Salaamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh
Abu Quraizhiy
Selasa, 28 Desember 2010
Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana Sembelihan Lainnya Inilah kesepakatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tula
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar