Selasa, 28 Desember 2010

Penggabungan Aqiqah dengan Kurban

Assalamu’alaikum ustadz, Saya ada 2 pertanyaan:

1. Pada ‘idul adha yang akan datang, saya akan melaksanakan aqiqah anak saya (laki-laki) juga anak saudara saya (laki-laki), lalu jumlah kambingnya empat ekor, rencana akan saya tambah tiga ekor kambing lagi untuk kurban agar menjadi 7 ekor (setara dgn seekor sapi). Bagaimana hukumnya kalau saya gabungkan ‘aqiqah ini dengan kurban, dan saya ganti 7 ekor kambing tadi menjadi seekor sapi ?

2. Saya menyaksikan banyak masyarakat kita yang dalam pelaksanaan berkurban membentuk panitia, nah,, panitia itu mengambil daging kurban untuk dimasak dan dimakan oleh semua panitia yang bekerja yang jumlahnya juga banyak. Kadang daging yang diambil mencapai 25kg lebih, setelah itu juga panitia mendapat jatah sendiri-sendiri dari daging mentah kurban. Bagaimana persoalan ini dalam hukum Islam ?
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Menggabungkan Aqiqah Anak-anak Dengan Sapi

Didalam permasalahan ini, seperti keinginan anda untuk menggabung kan aqiqah anak anda dengan anak saudara laki-laki anda dan menjadikannya satu ekor sapi maka para ulama berselisih pendapat didalam membolehkannya.
Diantara mereka ada yang melarangnya, yaitu dari kalangan para ulama Hambali sebagaimana tertera didalam kitab-kitab mereka. Al Mardawi didalam kitabnya “al Inshaf” mengataan bahwa sandainya seseorang beraqiqah dengan seekor onta atau sapi maka tidaklah diperbolehkan kecuali seluruhnya. Terdapat nash dari Ahmad bin Hambal bahwa dirinya melarang hal ini.
Sedangkan para ulama Syafi’i membolehkan bergabung dalam satu ekor onta atau sapi, demikian disebutkan Nawawi didalam kitab “Al Majmu’”
Jadi sebagai bentuk kehati-hatian didalam hal ini adalah meninggalkan penggabung tersebut karena tidak terdapat nash-nash yang menyebutkan penggabungan didalam permasalahan ini (aqiqah, pen). Dan sesungguhnya ibadah ditegakkan diatas tauqif, artinya berdiri diatas nash-nash yang terdapat didalam al Qur’an dan Sunnah.
Kemudian orang-orang yang membolehkan penggabung—kalangan Syafi’iyah—mengqiyaskan aqiqah dengan ibadah kurban dan daging sembelihan pada saat haji. (Fatawa Syabakah Islamiyah 2/1006)
Niat Menggabungkan Aqiqah dengan Kurban
Adapun tentang niat menggabungkan antara aqiqah dengan kurban didalam hari raya kurban maka terjadi perselisihan dikalangan ulama menjadi dua pendapat. Sebagian dari mereka ada yang membolehkan, yaitu madzhab Ahmad dan orang-orang yang sepakat dengannya.
Sementara sebagian lainnya melarangnya karena tujuannya berbeda. Tujuan dari kurban adalah sebagai tebusan atas diri sedangkan tujuan dari aqiqah adalah tebusan atas anak karena itu tidak bisa keduanya digabungkan.
Tidak diragukan lagi bahwa mengambil pendapat ini (yang kedua) adalah lebih utama bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki dan memiliki kemampuan untuk melakukannya. Dan bagi orang yang tidak memiliki kelapangan rezeki maka mengambil pendapat Imam Ahmad lebih utama. www.islamweb.net)
Daging Untuk Panitia Qurban
DR. Wahbah mengatakan bahwa tidak diperbolehkan memberikan kulit kurban atau sesuatu yang lainnya kepada orang yang menyembelihnya bagai sebuah bayaran atas sembelihannya, sebagaimana riwayat dari Ali berkata,”Rasulullah saw telah memerintahkanku untuk mengurus tentang onta-onta (sembelihan) dan aku membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan aku tidaklah memberikan kepada orang yang menyembelihnya sesuatu pun darinya (dari sembelihan itu, pen).” Dia mengatakan,”Kami memberikannya dari milik kami sendiri.” (Muttafa Alaihi)
Akan tetapi jika seorang penyembelih diberikan sesuatu dari daging sembelihannya itu dikarenakan kefakirannya atau atas dasar hadiah maka hal itu dibolehkan karena orang itu berhak untuk mengambilnya sebagaimana orang lain bahkan orang itu lebih utama karena dia adalah orang yang terlibat secara langsung dan telah mengucurkan keringatnya untuk itu (penyembelihan). (Al Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz IV hal 2741)
Memang keberadaan panitia kurban sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan ibadah kurban ini. Namun demikian tidak diperbolehkan bagi panitia ini untuk mengambil sebagian dari daging-daging sembelihan itu untuk kemudian dimasak dan dimakan bersama-sama kecuali apabila mereka semua termasuk kedalam golongan orang-orang faqir atau setelah mendapatkan izin sebelumnya dari orang-orang yang berkurban sebagai suatu hadiah dari mereka.
Wallahu A’lam
Sumber : Eramuslim

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar