Selasa, 07 Desember 2010

Hukum Umum Yang Berkenaan Dengan Kambing Aqiqah

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan persyaratan kambing aqiqah terutama dalam hal usia kambing. Ada yang berpendapat harus 2 (dua) tahun, ada juga yang berpendapat 1 (satu) tahun untuk domba.

Kambingnya harus sehat, tidak boleh cacat yaitu tidak buta, tidak hilang sebagian besar tanduk atau kupingnya, tidak ompong semua gigi depannya dll.

Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan dengan kambing apa saja mengingat tidak ada dalil khusus mengenai persyaratan untuk kambing aqiqah, adapun persyaratan tadi diatas merupakan kias dari persyaratan kambing qurban. Namun tetap yang paling afdol tentunya yang telah memenuhi syarat-syarat diatas.

Menurut para ulama diperbolehkan beraqiqah dengan kambing betina, karena dalam persayaratan kambing untuk Aqiqah tidak ditentukan satupun keterangan yang melarangnya, tetapi yang lebih afdol adalah dengan kambing jantan.

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar