Selasa, 07 Desember 2010

Untuk Siapakah Daging Aqiqah

Dalam masalah ini tidak ada perselisihan lagi diantara ulama bahwa pembagian daging aqiqah sama atau hampir sama dengan pembagian daging dhahaayaa (kurban) yaitu sebagiannya boleh dimakan oleh keluarga yang ber-aqiqah dan sebagaiannya lagi disedekahkan kepada faqir miskin dan dihadiahkan kepada jiran (tetangga) dan kawan.

Kalau sekiranya keluarga yang beraqiqah tidak mau memakannya dan menyedekahkan semuanya kepada faqir miskin atau sebagiannya di hadiahkan kepada para tetangga dan kawan-kawan pun boleh tidak ada halangan.

Ini apabila tanpa i’tiqad (keyakinan) bahwa memakan daging aqiqah oleh yang beraqiqah hukumnya haram atau makruh?! Kalau keyakinannya demikian maka hukumnya menjadi haram atau makruh apabila mereka tidak memakannya. Oleh karena itu para ulama menyukai bagi keluarga yang beraqiqah untuk memakan sebagian dagingnya.

Mereka mengkiaskan dengan daging kurban. Sedangkan memakan sebagian daging kurban sunat hukumnya berdasarkan nash Al Quran dan hadits-hadits yang shahih. Maka dengan jalan kias menjadi sunat juga hukumnya apabila keluarga memakan sebagian daging sembelihan aqiqah anaknya. Wallahu A’lam

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar