Jumat, 24 Desember 2010

Zakat Harta Perniagaan

Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan

Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :

1. Berjalan 1 tahun (haul), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.

2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas

3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %

4. Dapat dibayar dengan uang atau barang

5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

6. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

Perhitungan Zakat

Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:

Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :



· Sofa atau Mebel belum terjual 10 set Rp 10.000.000

· Uang tunai Rp 20.000.000

· Piutang Rp 10.000.000

· Jumlah Rp 130.000.000

· Utang & Pajak Rp 20.000.000

· Saldo Rp 110.000.000

· Besar zakat = 2,5 % x Rp 110.000.000,- = Rp 2.750.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Perhitungan untuk perusahaan jasa

Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:

· Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

· Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 5-10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

(Disarikan dari berbagai sumber)

Info ZIS LAZISMU BEKASI

Ruko Permata Blok A3 No. 1 Plasa Metropolitan Tambun, Bekasi

Telp. +62 21 803 55 456 Fax. +62 21 88 33 1912

www.Lazismu.org

lazismubekasi@yahoo.co.id

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar