Minggu, 09 Mei 2010

Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

Oleh M Taufik NT

Diskusi tentang khabar ahad apakah yufiidul ‘ilma (berfaedah ‘ilmu/yaqin) atau yufiidu adz dzon (berfaedah dzon/dugaan) sehingga bisa diterima sebagai dalil dalam masalah aqidah atau tidak, sebetulnya merupakan perkara klasik yang memang terdapat perbedaan para ulama dalam menyikapinya. Namun dikarenakan adanya kekaburan pada sebagian kaum muslimin sehingga akhirnya mereka menyalahkan -bahkan menganggap sesat- orang yang berbeda pendapat dengannya, maka hal ini perlu kita kaji kembali. Pertanyaan-pertanyaan yang harus terjawab dan dipahami dalam membahas tema ini antara lain:

1. Apa yang dimaksud dengan aqidah dan Iman?

2. Apa yang dimaksud dengan khabar ahad?

3. Apakah khabar ahad menghasilkan kepastian atau hanya dzan?

4. Bolehkah aqidah dibangun diatas hal yang dzanniy (tidak pasti)?

Tulisan ini berusaha menjelaskan hal-hal tersebut (insya Allah tidak bermaksud fanatis terhadap salah satu pendapat saja dan menyatakan pendapat yang lain sesat), semoga dapat memberikan pencerahan bagi umat ini dalam menggalang persatuan mewujudkan cita-cita tegaknya kalimatullah di muka bumi ini.

1. Pengertian Aqidah

Menurut Istilah, عقيده (jamaknya, عقا ئد) memiliki beberapa rumusan yang diajukan oleh beberapa ulama, diantaranya :

a. Syeikh Mahmud Syaltut
العقيده هي الجانب النظري الذي يطلب الا يمان به اولا وقبل كل شيئ ايما نا لا ير قق اليه شك ولا تؤ ثر فيه شبهة

“Aqidah ialah segi pandang keyakinan yang harus dipercaya lebih dahulu sebelum segala perkara yang lainnya dengan kepercayaan yang tidak diliputi oleh keraguan dan tidak dipengaruhi oleh kesamaran (kepalsuan) yang menyerupainya “[1]

b. Thahir Ibnu Shalih Al Jaziry mengatakan :
العقيدة الإسلامية هي الا مور التى يعتقد ها اهل الإ سلام ان يجزمون بمحتها

“Aqidah Islamiyah ialah sejumlah perkara yang diyakini kebenarannya oleh umat Islam”[2]

c. Al Jurjani
الاعتقاد : ما يقصد فيه نفس الاعتقاد دون العمل

(apa-apa yang dibenarkan qalbu dengan keyakinan, dan bukan amal /perbuatan)[3].

Jadi meskipun dengan redaksi yang berbeda, pada dasarnya aqidah Islamiyah ialah mempercayai dengan kepercayaan yang pasti akan benarnya sejumlah perkara pokok

2. Pengertian Iman

Ada beberapa definisi Iman yang kesemuanya memiliki satu makna, antara lain:

1. Hadits Riwayat Muslim dari Umar Ibnu Khattab ra.
…فأخبرني عن الإيمان, قال : أن تؤمن بالله وملا ئكته وكتبه ورسوله واليوم الخر وتؤمن بالقدر خيره وشره.

“Maka Kabarkanlah kepadaku tentang iman ? maka jawab Rasulullah : (Iman Itu) ialah engkau percaya kepada Allah, Malaikat-malaikatnya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya dan hari akhirat dan percaya kepada qadar (kepastian Allah) yang baik dan yang buruk”.

2. Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Thabrani dari Ali ra.
الإيمان معرقة بالقلب وقول باللسان وعمل بالأركان

“Iman itu adalah ma’rifat (mengenal dengan yakin) dalam hati dan ucapan pengakuan dengan lisan serta mengamalkan segala rukunnya”.

3. Syekh Mahmud Syaltut
والإيمان هو الإعتقاد الجازم المطابق للواقع عن دليل

“iman adalah I’tiqaad yang bersifat pasti yang sesuai dengan kenyataan (yang di’Itiqodkan) yang muncul dari dalil” [4]

Jadi IMAN bukanlah sekedar pembenaran hati belaka; pembenaran itu harus bersifat pasti, tanpa ada keraguan sedikitpun, dan melahirkan ketundukan atau bukti yang nyata yang diwujudkan dalam amal-amal shalih dan meninggalkan larangan Allah.

Sekali lagi, tentang masalah pendefinisian ini juga ada perbedaan sudut pandang, kalau pakai hadits 1, maka kesimpulannya adalah seperti definisi dari Syekh Mahmud Syaltut, sedangkan ada yang mendefinisikan mutlak seperti riwayat ke-2. Namun ini hanya masalah definisi, yang intinya –baik yang pertama maupun ke – 2, iman itu tetap mewajibkan amal, amal adalah konsekuensi iman, dan amal akan memperkuat pengaruh iman pada diri seseorang.

Dalam hal ini, sangat menyedihkan ketika sebagian orang mengatakan pendapat lain sesat, kafir, jahmiyah, bahkan murji’ah dan zindiqah hanya gara-gara masalah definisi, tanpa melihat kandungan makna apa yang dimaksudkan oleh yang membuat definisi.

Ini juga menimpa imam Abu Hanifah yang dituduh murji’ah bahkan zindiq gara-gara mengeluarkan ‘amal dari definisi iman, dan menyatakan iman tidak bertambah dan berkurang. Salah satu ‘ulama ahlul hadits yang membantah Abu Hanifah ini adalah Al Hafidz Abdullah Bin Muhammad Bin Abi Syaibah Al Kufi (wafat pada tahun 235 H), terkenal dengan karyanya yang berjudul “Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah” dimana didalam karya tersebut beliau mengkritik Al Imam Al Hanafi dengan kritikan tajam dalam satu bab khusus dengan judul Kitabu Roddi ‘Ala Abi Hanifah (kumpulan bab-bab yang berisi tentang bantahan terhadap Abu Hanifah). Kemudian Ibnu Abi Syaibah menambahkan dalam sub judulnya “Ini adalah keterangan tentang perkara dimana Abu Hanifah telah menyelisihi sunnah Nabi”. Juga Al Hafidz Abu Bakr Ahmad Bin ‘Ali Al Khotib Al Baghdady (wafat pada tahun 463 H). Dalam kitab karya beliau berjudul “Tarikh Baghdad” jilid 13, beliau membawakan riwayat hidup Imam Hanafi dan sekaligus kritikan-kritikan tajam yang beliau sampaikan tentang penyimpangan-penyimpangan Abu Hanifah. Abdullah Bin Ahmad Bin Hambal (putra Imam Hambali) juga menulis dalam kitab beliau “As Sunnah” dengan judul “Bantahan Terhadap Murji’ah”, padanya Imam Abdullah Bin Ahmad Bin Hambal membawakan riwayat-riwayat kritikan para Ulama terhadap Imam Hanafi dalam penyimpangannya tentang pemahaman murji’ah ini.

Padahal ini adalah kesalahpahaman dalam memahami pendapat imam Abu Hanifah, maksud perkataan Imam Abu Hanifah bahwa iman tidak bertambah dan berkurang adalah dari segi banyaknya perkara yg diimaninya, namun bertambah serta berkurang dari segi keyakinannnya. Dan saya rasa semuanya akan sepakat dengan ini, karena kalau iman berkurang, misalnya berkurang dengan tidak mengimani hari akhir saja maka tidak akan disebut ber iman.(Syarah Fiqh Akbar Li Abi Hanifah).

Saya rasa kalau kita hanya memaksakan pendapat kita saja, tanpa melihat bagaimana pendapat ‘ulama yang lain, hal inilah yang diidam idamkan musuh Islam, dan ini merupakan strategi mereka untuk memecah belah umat Islam, dengan atau tanpa kita sadari, kita telah masuk dalam strategi Cheryl Benard dari Rand Corporation dalam tulisannya: Civil Democratic Islam, Partners, Resources And Strategies.

3. Hubungan Pengertian Aqidah dan Iman

Menurut Mahmud Syaltut, Aqidah sama pengertiannya dengan iman. Kalau aqidah mempunyai arti mempercayai sejumlah perkara yang diyakini kebenarannya, yaitu perkara yang bertalian dengan ilaahiyah, an-nubuwah, ar-ruhaaniyat dan sam’iyyat, sedangkan iman mempunyai rukun-rukunnya yang enam (Arkaanul Iman) yang juga harus yakin kebenarannya. Maka inti pengertiannya adalah sama.

Jadi perbedaannya hanya terletak pada Istilah dan sebutan. Yakni aqidah adalah istilah dan sebutan yang dipergunakan oleh ulama Ushuluddin; sedangkan Al-Qur’an menyebutnya dan mempergunakan kata iman.
وقد عبر القران عن العقيدة (بالإيمان) وعن الشريعة (بالعمل الصالح)

“Dan Al-qur’an telah menyebut aqidah dengan iman dan syari’at dengan amal sholeh”[5]

4. Pengertian Khabar (Hadits) Ahad

Berdasarkan sanad (jalan sampainya hadits dari nabi ke penulisnya), hadits dibagi dua, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad. Berikut ini beberapa definisi hadits mutawatir :
خبر عن محسوس رواه عددً جمًّ يجب في العادة احالة اجتماعهم وتواطءهم على الكذب

“Suatu hadits hasil tanggapan panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan sepakat dusta”[6]
المتواتر هو خبر جماعة يفيد بنفسه العلمَ بصدقه لاستحالة تَوافُقهم على الكذب

“(Khabar) mutawatir adalah khabar jama’ah (diriwayatkan dari jama’ah ke jama’ah) yang dengannya mendatangkan kepastian (al ‘ilm) tentang kebenarannya karena kemustahilan mereka bersepakat untuk dusta”[7]

Kemudian para ahli hadits sepakat memberi istilah kepada hadits/khabar yang tidak sampai kepada derajat mutawatir dengan sebutan hadits/khabar ahad.

Jadi tema pembahasan khabar mutawatir dan ahad hanyalah: apakah berita/khabar yang sampai kepada penulis hadits bisa dipastikan bersumber dari Rasulullah SAW ataukah tidak dengan melihat jumlah perowi di setiap tingkatan dan kemustahilan mereka bersepakat untuk dusta.

5. Kehujjahan Khabar Ahad

Jumhur ulama ushuliyyin, para muhaditsin, dan imam madzhab yang tiga (Syafi’i, Abu Hanifah dan Malik ra) serta imam Ahmad dalam satu riwayat, Imam Asnawy dan Imam Baidhawy[8] menyatakan bahwa khabar ahad tidak menghasilkan ‘ilm (kepastian) tetapi menghasilkan “dzon”, dan beberapa ulama yang berpendapat seperti ini, Yaitu : Imam Al-Ghazali, An Nawawy, As Sarkhasy, Khatib Al Baghdady, Ibnu Burhan, Ibnu Abdil Barri, Ibnu Hajar Al Asqalany, Imam As Syairozi[9] Imam As Sam’ani[10] dari kalangan ulama terdahulu; Al Qasimy dari kalangan ulama kemudian[11].

Imamul Haramain Al Juwaini dari mazhab Syafi’i juga menulis dalam kitabnya bahwa khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan/’ilm dalam hal pokok[12]. Namun menghasilkan “kepastian dalam hal ‘amal”, dengan kata lain khabar ahad yang shahih wajib diambil untuk diamalkan.

Pendapat yang berbeda dengan itu, yang menyatakan bahwa khabar ahad “Yufiidul ‘Ilma” (menghasilkan keyakinan)–jika ada indikasi yang memastikannya–dikemukakan oleh sebagian ahli hadits termasuk Ibnu Hajar Al-Asqalany (menurut berita yang lain)[13] dan Ibnu Shalah[14], beberapa ulama besar lain, seperti Imam Dawud dan Ibnu Hazm[15], Ibnu Taimiyah[16], dan lain-lain.

Dalam hal ini Ibnu Taimiyah mengklaim bahwa jumhur ulama menyepakati bahwa khabar ahad mendatangkan “ilmu/kepastian”, beliau mengatakan :

“ Adapun khabar wahid dapat mendatangkan ‘”ilmu/kepastian”, menurut jumhur ulama dari ashab Hanafiah, Maliki, Syafi’iy, dan Ahmad bin Hanbal. Pendapat itu juga merupakan pendapat mayoritas ashab Asy’ary, walaupun sesungguhnya pada essensinya, hadits ahad itu sendiri tidak memberi arti melainkan “dzon”. Tetapi manakala hadits itu dibarengi dengan kesepakatan Ahli Ilmu dibidang Hadits[17] tentang rangkaiannya dengan tashdiq (hadits yang menguatkan atau membenarkan) maka khabar wahid itu berkedudukan sama seperti halnya kesepakatan ahli ilmu dibidang Fiqh atas suatu hukum; mereka berpegang kepada hukum tersebut menjadi qath’iy menurut para jumhur. Dan jika keadaannya tidak disepakati oleh para ulama, maka khabar wahid itu tidak menjadi qath’iy[18]

Kalau kita rujuk tulisan Ibnu Hajar Al Asqalani sendiri, sebetulnya beliau malah membagi al ‘ilm /kepastian/keyakinan menjadi “‘ilmu haqiqi/dharuri” (kepastian yang langsung bisa diterima karena sangat jelas) dan “‘ilmu nadzari” (kepastian teoritis)[19], beliau tidak mengatakan khabar ahad bisa menghasilkan ‘ilmu dharuri’, beliau hanya menyatakan bahwa khabar ahad bisa menghasilkan ‘ilmu nadhari’, itupun kalau didukung indikasi/qarinah lain yang menjamin kepastiannya. Jadi pada esensinya khabar ahad itu sendiri –tanpa indikasi lain[20]– tidak menghasilkan keyakinan (al ‘Ilm)

Dari semua hal diatas, sebetulnya dapat kita tarik benang merah (kesimpulan saya) bahwa tidak ada pendapat yang mengatakan khabar ahad bisa menghasilkan kepastian/ al ‘ilm, pendapat yang sering di klaim bahwa khabar ahad menghasilkan kepastian/al ‘ilm sebetulnya mengatakan bahwa khabar ahad akan mendatangkan kepastian jika memang ada indikasi yang memastikannya, sehingga kalau demikian maka pembahasannya bukanlah khabar ahad itu sendiri, tetapi pembahasannya beralih pada indikasi/qarinah yang digunakan—sejauhmana bisa menghasilkan kepastian.

Meskipun khabar ahad tidak menghasilkan al ‘ilm, namun khabar ahad yang maqbul wajib digunakan sebagai hujjah untuk diamalkan. Musthafa As Siba’iy menyatakan :

“Adapun khabar ahad, maka jumhur ulama menetapkan bahwa khabar ahad itu hujjah yang mewajibkan untuk diambil/diamalkan meskipun ia menghasilkan dzon.[21]

Jadi sangat aneh, kalau ada sebagian kaum muslim yang dengan gegabah dan prematur telah menyesatkan sekelompok kaum muslim yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah. Padahal pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali sekedar dzan adalah pendapat terkuat yang dipilih oleh jumhur ‘ulama. Walaupun disana juga ada ‘Ulama yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan keyakinan.

6. Bolehkah Aqidah dibangun Diatas Dalil Yang Dzanny?

Dari pendefinisian aqidah oleh para ahli ushuluddin, dengan mudah dapat diketahui bahwa ‘aqidah Islam (masalah pokok/rukunnya) menuntut suatu pembenaran yang bersifat pasti, dan kepastian tidak akan diperoleh kecuali jika dalil yang digunakan juga pasti.

Banyak ayat-ayat dalam Al Qur’an berkenaan dengan masalah aqidah yang melarang manusia mengikuti “dzon” dalam beriman[22], atau mengikuti sesuatu tanpa “ilmu” dan “burhan” Jadi aqidah hanya didasarkan pada dalil yang sifatnya “Qath’iyyul wurud” (pasti sumbernya) dan “Qath’iyyud Dalaalah” (pasti penunjukan maknanya).

Allah SWT berfirman :
ان الذين لايؤمنون بالاخرة ليسمّون الملئكة تسمية الانـثى. ومالـهم به من علم أن يتّبعون الا الظّن ّوانّ الظّنّ لايغن من الحقّ شيئا

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang tiada beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (QS An Najm : 27-28)

Dalam surat yang lain Allah juga berfirman yang artinya :“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran” (QS Yunus (10) : 36) (Lihat juga An Najm : 23, Al An’am : 116, Yunus : 66, Shaad : 27, Al Jaatsiyah : 32, Fushilat : 22-23, Al Jin : 7, Al Baqarah : 78. dst)

Ayat-ayat tersebut menunjukkan adanya larangan mengikuti “dzon” dalam masalah aqidah. Jelas sekali semua ayat itu berkaitan dengan masalah aqidah. Meskipun asbabun nuzulnya bukan ditujukan kepada orang-orang mukmin, tetapi perlu diingat bahwa makna suatu ayat tidak dipersempit berdasarkan sebab turunnya ayat, karena menurut kaidah ushul :
العبرة بـعموم اللفظ لا بـخصوص السبب

“’Ibrah (pengertian) itu diambil berdasarkan umumnya lafadz, bukan berdasarkan khususnya sebab (latar belakang turunnya ayat) “

Jadi dalil-dalil untuk masalah aqidah harus bersifat Qath’iy dan dapat memberikan keyakinan. Allah telah melarang hamba-Nya untuk mengikuti bukti-bukti atau dalil –dalam bidang ushul aqidah– yang tidak bersifat Qath’iy atau mengandung unsur “dzon”.

Menurut arti bahasa (lughawiy) makna “dzon” adalah :[23]

“Adz-dzon adalah adanya dua hal yang kedua-duanya mungkin, serta mengunggulkan salah satu diantara keduanya. Dan dzon itu adalah untuk membedakan arti kata syak (ragu) yang mempunyai kedudukan sama antara dua kemungkinan itu “

“Adz dzon ialah nama atau istilah bagi suatu perkara yang dihasilkan dari ciri-ciri/tanda-tanda yang mendukungnya. Manakala ciri yang mendukung itu kuat ia akan sampai pada ilmu atau keyakinan. Dan manakala ciri-ciri itu sangat lemah maka ia tidak akan melampaui batas dugaan”.

7. Sikap Shahabat Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

Para sahabat dengan tegas telah menolak khabar ahad sebagai hujjah/dalil masalah aqidah, contoh paling nyata adalah dalam hal pengumpulan Al Qur’an- dimana kita maklumi bahwa iman pada Al Qur’an adalah bagian dari aqidah- para sahabat hanya menganggap dan menulis khabar mutawatir saja yang wajib kita yakini sebagai ayat-ayat Al Qur’an dan disini tidak ada pertentangan ‘ulama, sebagaimana juga ditulis oleh Al Hafidz Ibnu Katsir, dalam Tafsirnya 1/389, Maktabah Syamilah:
وأما إن روي على أنه قرآن فإنه لم يتواتر فلا يثبت بمثل خبر الواحد قرآن ولهذا لم يثبته أمير المؤمنين عثمان بن عفان رضي الله عنه في المصحف ولا قرأ بذلك أحد من القراء الذين تثبت الحجة بقراءتهم لا من السبعة ولا من غيرهم

“adapun jika diriwayatkan bahwasanya ia adalah al Qur’an, maka sesungguhnya (jika) ia tidak mutawatir maka tidak ditetapkan bahwasanya ia al Qur’an dengan khabar wahid (ahad) seperti ini, oleh karena itu amiirul mukminin ‘Utsman bin ‘Affan r.a tidak menetapkannya dalam mushaf dan tidak membaca (al qur’an) dengannya seorangpun dari para qari’ yang tsabit hujjah atas qira’ahnya, tidak dari qira’ah sab’ah dan tidak dari selain mereka”

Tidak bisa kita katakan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan karena yang kita bahas adalah hadits, bukan Al Qur’an[24]. Tidak bisa dikatakan begitu karena sebetulnya tema yang kita bahas bukanlah hadits, melainkan AQIDAH, DARI SEGI APAKAH BOLEH DIDASARKAN PADA DALIL YANG DZONNY ATAU TIDAK?, sedangkan keyakinan terhadap ayat-ayat Al Qur’an adalah bagian dari aqidah, dan ayat -ayat tersebut tidak diterima kecuali dengan jalan mutawatir, jadi temanya adalah sama.

Banyak khabar ahad yang shahih yang menyatakan bahwa khabar itu adalah ayat Al Qur’an, namun sahabat tidak mencantumkannya dalam Al Qur’an dikarenakan itu khabar ahad.

Sebagai contoh dalam Al Qur’an surat Al Lail menurut khabar mutawatir berbunyi:
وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى(1)وَالنَّهَارِ إِذَا تَجَلَّى(2)وَمَا خَلَقَ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى

Tetapi dalam sebuah hadits ahad :
وحدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وأبو كريب واللفظ لأبي بكر قالا حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن إبراهيم عن علقمة قال قدمنا الشام فأتانا أبو الدرداء فقال أفيكم أحد يقرأ علي قراءة عبد الله فقلت نعم أنا قال فكيف سمعت عبد الله يقرأ هذه الآية والليل إذا يغشى قال سمعته يقرأ (والليل إذا يغشى والذكر والأنثى) قال وأنا والله هكذا سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرؤها

“Telah berkata kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah… aku(Al qamah) mendengar Abdullah membaca nya (surat Al Lail) dengan bacaan :

والليل إذا يغشى والذكر والأنثى… demi Allah demikianlah aku mendengar Rasulullah membacanya…[25]

Jadi walaupun hadits ini shahih, tidak bisa dijadikan dalil bahwa bunyi surat al lail adalah والليل إذا يغشى والذكر والأنثى. Begitu juga ada riwayat ahad yang shahih yang mengatakan bahwa An Naas dan Al Falaq bukanlah surat dalam Al Qur’an. Riwayat lain mengatakan bahwa hukum rajam ada dalam Al Qur’an (padahal tidak ada ayat yang mutawatir yang mewajibkan hukum rajam). Namun karena keberadaan riwayat hukum rajam ini shahih tetap wajib di amalkan, walaupun tidak boleh di’itiqadkan sebagai ayat dari Al Qur’an.

Kalau kabar ahad dijadikan dalil dalam masalah aqidah, tentunya harus juga diyakini bahwa ayat –ayat Al Qur’an ada yang kurang atau kelebihan, dan ini adalah mustahil. Akibat lainnya kita menyatakan aqidahnya Siti Aisyah berbeda dengan Ibnu Umar (kalau aqidahnya berbeda lantas siapa yang kafir? karena mereka berdua beda pendapat dalam hal apakah mayat disiksa karena ratapan keluarganya). Jadi pendapat yang kami ambil, khabar ahad berfaedah dlon dan tidak bisa jadi dalil dalam masalah aqidah (untuk mengkafirkan orang lain). Adapun dalam masalah hukum tidak ada perbedaan pendapat bahwa khabar ahad wajib dijadikan dalil kalau khabar tersebut maqbul.

8. Khatimah

Masalah hadits ahad, apakah dapat menjadi dalil dalam aqidah atau tidak, memang telah menjadi bahan perbincangan di kalangan ulama-ulama besar sejak zaman dahulu. Mereka telah mencurahkan segenap kemampuan dan keikhlasan untuk berpendapat. Walaupun untuk masalah Al Qur’an mereka bersepakat, namun mereka tidak bersepakat dalam pernik-pernik lain dalam masalah ini hingga sekarang. Oleh karena itu, kaum muslimin boleh saja mengikuti salah satu pendapat, tentu saja dengan memperhatikan kekuatan hujjah dan dalilnya, semuanya tetap muslim dan bersaudara. Allahu a’lam

Beberapa Syubhat

1. Ada yang mengatakan bahwa “Kalau anda mengatakan aqidah tidak bisa dibangan kecuali dengan khabar mutawatir, kenapa anda tidak mengajak kawan-kawan anda dalam tablig ini sehingga khabarnya menjadi mutawatir?” Ini adalah pertanyaan yang salah kaprah yang bertentangan dengan Ilmu Musthalahul Hadits, karena sekarang bukan masa pentadwinan hadits lagi, dengan kata lain walaupun kita menyampaikan hadits, kita bukanlah terhitung sebagai perawi hadits, jadi khabar ahad jika disampaikan beramai-ramai juga tetap khabar-ahad namanya. Begitu pula ayat Al Qur’an walaupun disampaikan hanya oleh satu orang masih tetap khabar mutawatir namanya.

2. Ada yang mengatakan “Kenapa di amalkan apa yang tidak di ‘itiqadkan, bukankah ini munafik?”, Ini juga tidak berbeda dengan pernyataan pertama. Dalam Islam aqidah berbeda dengan syari’ah (walaupun tidak bisa dipisahkan). Dalam aqidah yang dituntut adalah kepastian/keyakinan, dalam syari’ah yang dituntut adalah ‘amal. Oleh karena itu para ‘ulama (kecuali ingkar sunnah) sepakat bahwa khabar ahad -walaupun hanya menghasilkan dzan- dapat digunakan sebagai dalil dalam masalah amal. Jika ‘amal = ‘itiqad ada satu pertanyaan yang harus dijawab : si A harus meng i’tiqadkan bahwa batal wudlunya karena menyentuh wanita, si B ber i’tiqad bahwa tidak batal wudlunya karena menyentuh wanita. Bukankah kalau ini masalah ‘itiqad berarti i’tiqad si A dengan si B berbeda, dengan kata lain si A dan si B aqidahnya berbeda sehingga kalau aqidahnya berbeda, salah satunya ada yang kafir?

3. Tidak menjadikan ‘itiqad berarti tidak percaya, ini juga ungkapan yang tidak pas, karena pembenaran itu bermacam-macam tingkatannya. Ada istilah syak (الشّك) yang berarti pembenaran tetapi masih ragu-ragu, ada al wahm (الوهم) yang berarti pembenaran yang lebih lemah dari syak, ada dzan (الظّن)[26] yang berarti pembenaran yang kuat karena ada bukti, alasan dan indikasi yang membenarkannya, tapi belum sampai derajat pasti, kalau bukti itu sampai derajat pasti maka disebut al ‘ilm atau al yaqin (العلم – اليقين), yang berarti pembenaran yang pasti bahwa sesuatu adalah begitu dan tidak mungkin tidak begitu. Perhatikan surah An Nisa : 157:
وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا

dan karena ucapan mereka: “Sesungguhnya Kami telah membunuh Al Masih, `Isa putra Maryam, Rasul Allah”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan `Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) `Isa, benar-benar dalam keragu-raguan (لَفِي شَكٍّ) tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan (مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ) tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan (اتِّبَاعَ الظَّنِّ ) belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah `Isa.

Yang menimbulkan keraguan (syak) pada mereka adalah mereka kehilangan satu orang yang mereka kepung dan tangkap, sehingga ada kemungkinan yang tidak tertangkap itu adalah Isa. Kemudian mereka punya bukti/alasan kuat bahwa orang yang mereka salib adalah Isa karena wajahnya persis wajah Isa, dan karena wajah seseorang hampir bisa dipastikan tidak akan berubah jauh, maka mereka menduga kuat/hampir memastikan bahwa yang mereka salib adalah Isa. (Al Qur’an menyebut ini dengan (dzan). Namun mereka masih tidak bisa memastikannya karena walaupun wajahnya wajah Isa tetapi tubuhnya bukan tubuh Isa, ditambah lagi ada satu orang yang tidak bisa mereka tangkap[27].

[1] Mahmud Syaltut, Islam, ‘aqidah wa syariah, hal. 11

[2] Thahir Ibnu Shalih Al Jaziry, Al Jawahiru Al Kalamiyah, hal . 2

[3] Ali bin Muhammad bin Ali Al Jurjani (wafat 816 H), At Ta’aarif, hal 196

[4] Mahmud Syaltut , idem, Hal 56

[5] Mahmud Syaltut, idem, hal. 12

[6] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits, hal 78

[7] Muhammad bin Ibrahim (wafat 733 H), Al Manhal Ar Rawiy, juz I hal 31

[8] Mahmud Syaltut , idem, Hal 63 – 64

[9] Abu Ishak Ibrahim bin ‘Ali as Syairozi (wafat 476 H), Allumu fi ushulil fiqh, hal 71 –72, pada hal 59 beliau menulis :

وكذلك يجوز نسخ السنة بالسنة كمايجوز نسخ الكتاب بالكتاب والاحاد بالآحاد والتواتر بالتواتر والآحاد بالتواتر فأما التواتر بالآحاد فلا يجوزلأن التواتر يوجب العلم فلا يجوز نسخة بما يوجب الظن

(begitu juga boleh penasakhan sunnah dengan sunnah, sebagaimana boleh menasakh Al Qur’an dengan Al Qur’an, khabar ahad dengan ahad, mutawatir dengan mutawatir dan ahad dengan mutawatir, sedangkan khabar mutawatir tidak boleh dinasakh dengan khabar ahad, karena mutawatir mewajibkan (menghasilkan) ‘ilmu (keyakinan) sedangkan khabar ahad mewajibkan dzan (dugaan).

[10] Abil Madzfar Mansur bin Muhammad bin Abdul Jabbar as Sam’ani (wafat 489 H), Qawaathi’ul Adillati fil Ushul, hal 50 juz 1

[11] Fathy M Salim, Al Istidlal bidz dzonny fil Aqidah, hal 59, Juga Lihat : Al Ghazaly, Al Mustashfaa, Jilid I Hal. 145; As Suyuthy, Tadribur Rawy, jld I hal. 105-106; Sayyid Quthub, Fii Dhilalil Qur’an, jld VIII, hal 710; dan Dr. Mahmud Ajaj Al Khatib, Ushul Hadits hal 302-303.

[12] Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf Al Juwaini (wafat 478 H), Al Burhaan fi Ushulil Fiqh, ,juz 1 hal 79

lihat juga Muhammad bin Ali bin Muhammad as Syaukani (wafat 1250 H), Irsyaadul Fuhul, hal 135 – 145

[13] Ahmad Syakir, Al Bahitsul Hadits, hal. 33-34

[14] As Suyuthy (wafat 911 H), Tadribur Rawy, Jld I, Hal. 105-106

[15] Al Amidy, Al Ahkam Fii Ushulil Ahkaam, Jld. I hal. 322, 332, 339

[16] Ibnu Taimiyyah, Al Fataawaa, jld XVIII, hal : 41

[17] Ibnu Hazm menukil dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal bahwa “adalah suatu kebohongan besar bila ada yang mengatakan mampu terwujud kesepakatan (ijma’) setelah masa sahabat” Lihat Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushulil Fiqh, hal 62

[18] Ibnu Taimiyyah, idem, lihat juga Syarah Qashidah Ibnu Qayyim, juz I hal 208 –210 (Ibnu Qayyim (lahir 691H) adalah murid dari Ibnu Taimiyyah)

[19] sebagian ulama mengkritik penggunaan istilah ‘ilmu nadzari’ menurut mereka ‘ilmu nadzari’ masih merupakan dzon/ dugaan yang sangat kuat (dalam bahasa penelitian mungkin dengan taraf signifikan 0,01 atau 99% penelitian tersebut adalah benar), sebagian lagi memilih penggunaan istilah “menghasilkan ‘ilmu/kepastian dalam hal amal/perbuatan” (lihat juga Mahmud Syaltut, idem)

[20] Ahmad bin Ali bin Hajar As Asqalaniy (Wafat 852 H), Nukhbatul Fikri fi Mustalahi Ahlil Atsar, juz 1 hal 1. Naskah asli nya sebagai berikut (tentang klasifikasi hadits):

… فالأول المتواتر المفيد للعلم اليقيني … وسوى الأول آحاد وفيها المقبول وهو ما يجب العمل به عند الجمهور وفيها المردود …وقد يقع فيها ما يفيد العلم النظري بالقرائن

“yg pertama adalah mutawatir, yakni yang menghasilkan ‘ilmu/kepastian…, dan selain yang pertama adalah (khabar) ahad yang didalamnya ada yang maqbul (diterima) yaitu yang wajib mengamalkannya menurut jumhur, ada pula yang mardud (ditolak) karena … dan kadang-kadang dalam khabar ahad itu –dengan adanya qarinah/indikasi –indikasi– ada yang menghasilkan “ ‘ilmu nadzari’”

[21] Musthafa As Siba’iy, AS Sunnah, hal 167.

[22] Walaupun di al qur’an ada juga penyebutan dzan yang bermakna yaqin, semisal dalam surat Al Baqarah : 46; الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ, namun dalam pembahasan ini yang dimaksud dg dzan adalah yang tidak sampai derajat yaqin.

[23] Al Jurjani, idem hal 144, Fathi M Salim, idem hal 18 dan 59, Raghib al Asfahani, ; Al Mufradaat fii Gharibil Qur’an, hal 317

[24] kalaupun yang dibahas hanya hadits, maka istilah khabar ahad dan khabar mutawatir itu adalah istilah ahli hadits untuk mengelompokkan hadist dari segi KEPASTIAN apa bersumber dari Rasulullah, atau belum sampai derajat kepastian, kalau boleh dikatakan khabar ahad juga pasti dari Rasulullah, ya tidak perlu ada klasifikasi hadits, masukkan saja semuanya kedalam kategori mutawatir. Sebagaimana juga ada istilah hasan dengan shahih, keduanya bisa diterima sebagai hujjah, namun hasan tidak sama dengan shahih, ini kalau konsisten dengan musthalahul hadits.

[25] Shahih Bukhari (Dar Ibn Katsir Yamamah, cet III, 1987, beirut) No 3532,3659, 5922, Shahih Muslim (Daar al Ihyait Turats al Aroby) No 824, Lihat juga (dengan sanad yang lain) shahih Ibnu Hibban no 6330, 6331,7127, cet III 1993 Sunan Tirmidzi Hadits No 2939

[26] walaupun dalam al Qur’an secara bahasa dzan juga digunakan untuk menyatakan yang yaqin, namun dalam istilah ahli ushul dzan digunakan untuk menyatakan pembenaran yang tidak sampai derajat yaqin, sebagaimana shalat dalam Al Qur’an secara bahasa juga berarti do’a namun ahli fiqh menggunakannya untuk istilah perbuatan perbuatan shalat secara khusus.

[27] Dalam tafsir Qurthubi disebutkan salah satu keraguannya:

قالوا: إن كان هذا صاحبنا فأين عيسى ؟ ! وإن كان هذا عيسى فأين صاحبنا ؟

Shahabat Isa berkata: « jika yang disalib ini adalah teman kami maka dimana Isa ? dan kalau yang disalib ini Isa lalu dimana teman kami?”

sumber : http://mtaufiknt.wordpress.com/2010/04/30/kedudukan-khabar-ahad-dalam-masalah-aqidah/

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar