Jumat, 07 Mei 2010

Tentang Dalil Bid’ah

Dalam hal ini tidak dikhususkan pada satu bid’ah, tetapi pada beberapa bentuk perkara yang menyerupai bid’ah, yang mereka gunakan sebagai alasan.
Ketahuilah wahai saudara-saudaraku yang disayangi Allah SWT, dalil-dalil yang telah dikemukakan adalah bukti umum pencelaan terhadap bid’ah dan beberapa segi:
==========

1. Dalil-dalil yang berjumlah sangat banyak datang dalam bentuk mutlak dan umum yang tidak terdapat pengecualian, dan di dalamnya tidak ada sesuatu yang menunjukkan bahwa sebagian bid’ah termasuk mendapatkan petunjuk. Juga tidak ada keterangan atau ungkapan yang menunjukkan demikian, “Setiap bid’ah adalah sesat kecuali ini dan ini….” Atau ungkapan-ungkapan lain yang menyerupai itu.

Seandainya pada sesuatu yang dibuat-buat (bid’ah) ada yang dianggap memiliki sisi kebaikan atau bisa dimasukkan ke dalam syariat, maka hal itu pasti disebutkan dalam Al Qur’an atau hadits, namun pada kenyataannya tidak demikian.

==========

2. Telah ditetapkan pada dasar-dasar ilmiah bahwa setiap kaidah umum atau dalil syariat yang umum apabila diulang-ulang dalam bentuk yang banyak dan memiliki penguat berdasarkan makna dasar dan cabangnya, maka itu menunjukkan dalil yang tetap sebagaimana lafazhnya yang umum,

telah banyak disebutkan dalam hadits dan telah diulang-ulang penyebutannya, yang disesuaikan dengan kondisi dan waktu yang berbeda, misalnya: setiap bid’ah adalah sesat dan setiap hal yang baru dalam agama adalah bid’ah serta ungkapan lain sepertinya, yang menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah tercela, sehingga kita tidak mendapatkan dalam satu ayat atau hadits pun yang membatasi, mengkhususkan bentuk lain yang dipahami telah menyalahi dalil umum tersebut. Jika demikian maka hal ini merupakan dalil yang jelas bahwa ia tetap bermakna sebagaimana lafazh dan redaksi kalimatnya yang umum dan mutlak.

==========

3. Ijma’ salafush-shalih dari para sahabat, tabi’in, dan para ulama setelah mereka atas tercelanya bid’ah, dan keharusan untuk tidak mengikuti perbuatan tersebut serta menjauhkan diri dari orang yang memiliki kaitan dengannya. Pada hal itu tidak ada kata berhenti atau pengecualian, sebab ia adalah ijma’ tsabit (kesepakatan yang tetap). Jadi, setiap bid’ah bukanlah suatu kebenaran, namun adalah suatu kebatilan.

==========

4. Sesungguhnya orang yang menjadi otak munculnya bid’ah adalah orang yang tidak bersesuaian dengan jiwanya, karena bid’ah adalah bagian dari hal yang melanggar ketentuan Pembuat syariat atau yang menyampingkan syariat. Hal itu mustahil terbagi menjadi hal yang baik dan buruk atau terpuji dan tercela, karena menurut akal dan dalil dari Al Qur’an serta hadits, tidak sah membuat sesuatu yang menjadi beban bagi syariat itu menjadi baik.

==========

Tidak bisa dibayangkan seandainya di dalam Al Qur’an dan hadits ada sebagian yang menjadikan sebagian dari bid’ah itu benar atau menghindarkan sebagiannya dari celaan, sebab bid’ah adalah suatu perkara yang menyerupai syariat namun ia bukan syariat.

Jika Pembuat syariat menganggapnya sebagai suatu kebaikan, maka hal itu menunjukkan bahwa bid’ah adalah bagian dari syariat. Jika Pembuat syariat mengatakan bahwa pembaharuan yang dilakukan oleh si fulan adalah baik, maka pembaharuan itu secara otomatis menjadi syariat.

==========

Ketika tercelanya bid’ah adalah suatu yang pasti, maka demikian pub dengan pelaku bid’ah, sebab bid’ah tidak saja bid’ah yang dianggap tercela, namun ketika ia diubah menjadi praktek, maka pelakunya pun sama tercelanya, bahkan pada hakikatnya pelakunyalah yang tercela. Pencelaan yang ada menunjukkan kekhususan dosa dan pelaku bid’ah-lah yang tercela serta berdosa

==========

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar