Jumat, 07 Mei 2010

Mujtahid dan Muqallid

Orang yang menisbatkan diri kepada bid’ah tidak akan luput dari dua hal; sebagai mujtahid atau muqallid. Adapun muqallid, bisa termasuk yang mengakui dalil-dalil yang diangkat oleh mujtahid lalu ia menelaahnya, atau termasuk muqallid yang tidak mengkaji dan menelaah dalil-dalil sebagaimana orang awam.

==========

Mutjahid yang memenuhi syarat untuk ber ijtihad, maka perbuatan bid’ah darinya tidak akan terjadi kecuali karena ketidaksengajaan. Mungkin juga bid’ah darinya dalam bentuk sifat, bukan inti. Hal seperti ini dikatakan sebagai suatu kesalahan atau ketergelinciran, karena pelakunya tidak bermaksud mengikuti ayat-ayat yang mutasyabih dengan tujuan suatu fitnah dan ingin menakwil kitab suci Al Qur’an.

Dengan kata lain, ia tidak mengikuti hawa nafsunya dan tidak menjadikannya sebagai pegangan. Sebab, apabila datang kepadanya suatu kebenaran, ia akan tunduk dan mengakuinya.

==========

Muqallid mengetahui bahwa ia tidak pandai dalam meneliti suatu permasalahan dan ia juga tahu bahwa ia bukan orang yang meneliti permasalah tersebut. Lebih berprasangka baik kepada pelaku bid’ah dan ia mengikutinya. Ia tidak mempunyai dalil khusus tentang hal tersebut kecuali prasangka baik terhadap pelaku bid’ah secara khusus. Yang mengikuti bentuk kedua ini kebanyakan berasal dari orang awam.

==========

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar