1. Masalah Kemiskinan, Keamanan, Pendidikan dan Kesehatan
Dalam Daulah Islamiyyah, negara menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara keseluruhan. Negara juga memberikan jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.
Kebutuhan pokok, antara lain pangan, sandang dan papan (rumah), pendidikan dan kesehatan semuanya dijamin negara. Rasullah saw. bersabda:
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
2. Kebutuhan Pangan, Sandang, dan Papan
Negara memerintahkan kepada setiap kepala keluarga bekerja mencari nafkah. (Lihat: QS al-Mulk: [67] 15; QS al-Jumu‘ah [62]: 10). Hal ini karena kepala keluarga wajib mencari nafkah untuk keluarganya. Kaum perempuan tidak wajib mencari nafkah. Semua kebutuhan anak-anak termasuk anak perempuan ditanggung oleh ayah atau walinya. Sedangkan kebutuhan istri ditanggung oleh suaminya. Begitupula seorang anak laki-laki harus menanggung kebutuhan ibunya jika ayahnya telah meninggal atau sudah tidak mampu bekerja.
Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan pekerjaan agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Sehingga angka pengangguran dapat dientaskan, karena hal ini merupakan salah satu kewajiban negara Khilafah.
Jika kepala keluarga ternyata tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka negara akan memerintahkan setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu.
Negara juga akan mewajibkan tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan, dan dengan segera negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan. Orang yang tidak mampu lagi bekerja dan tidak mempunyai sanak saudara yang menanggungnya, maka kebutuhannya akan ditanggung negara melalui Baitul Mal (Kas Negara).
Jika ternyata kas negara tengah kosong atau dilanda krisis sehingga tidak mampu memnuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada seluruh kaum Muslimin. Kaum Muslim dapat dikenai pajak (dharîbah). Pajak hanya diambil dari kaum Muslim yang kaya dan tidak boleh diambil dari orang non-Muslim meskipun ia kaya.
Rasulullah saw. pernah mengambil sebagian harta milik orang-orang kaya Bani Nadhir dan membagi-bagikannya kepada sahabat Muhajirin yang fakir. Itu dilaksanakan oleh beliau sebagai realisasi pengamalan perintah Allah Swt.
Pada masa kekhalifahan, Umar bin al-Khaththab pernah membangun suatu rumah yang diberi nama “Dâr ad-Daqîq” (Rumah Tepung). Di sana tersedia berbagai jenis tepung, korma, dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang ditujukan untuk membantu para musafir memenuhi kebutuhannya. Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicapai oleh para musafir. Rumah yang sama, juga dibangun di jalan di antara Syam dan Hijaz.
Diceritakan oleh Imam Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharâj, bahwa Amirul Mukminin, Umar bin al-Khaththab r.a., pernah melihat seorang Yahudi tua di suatu pintu. Beliau bertanya, “Apakah ada yang bisa saya bantu?” Orang Yahudi itu menjawab, bahwa ia sedang dalam keadaan susah dan membutuhkan makanan, sementara ia harus membayar jizyah. “Usiaku sudah lanjut,” katanya. Amirul Mukminin berkata, “Kalau begitu keadaanmu, alangkah tidak adilnya perlakuan kami. Karena kami mengambil sesuatu darimu di saat mudamu dan kami biarkan kamu di saat tuamu.”
Setelah kejadian itu, Khalifah Umar bin al-Khaththab lalu membebaskan pembayaran jizyah Yahudi tersebut, dan memerintahkan Baitul Mal menanggung beban nafkahnya beserta seluruh orang yang menjadi tanggungannya.
Demikianlah, peran besar negara untuk menciptakan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan warga negaranya, baik perempuan, laki-laki, maupun non-muslim. Tentunya dengan cara ini masalah kemiskinan rakyat di Daulah Islamiyyah akan teratasi. Cara yang agung dan mulia ini, juga akan mencegah setiap individu masyarakat—yang sedang dililit kesulitan hidup—memenuhi kebutuhan mereka dengan cara menghinakan diri (meminta-minta).
3.Masalah Keamanan, Pendidikan, dan Kesehatan
Pemenuhan kebutuhan pokok berupa keamanan, pendidikan, dan kesehatan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri‘âyah asy-syu’ûn) dan kemaslahatan hidup terpenting. Negara (Khilafah Islamiyah) berkewajiban mewujudkan pemenuhannya bagi seluruh rakyat. Seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh Baitul Mal.
Keamanan dan kepastian hukum setiap anggota masyarakat dijamin dengan jalan menerapkan hudûd (qishâsh, potong tangan bagi pencuri, diyat [denda], dsb). yang tegas kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa, darah, dan harta orang lain. Dengan jujur, Noah Feldman, seorang professor hukum dari Havard University, mengakui perlindungan negara Khilafah kepada penduduknya termasuk kaum perempuan. Dia mengatakan, “Ketika Inggris menerapkan hukum mereka pada umat Muslim sebagai ganti syariah, sebagaimana yang telah mereka lakukan di beberapa koloni, hasilnya adalah peniadaan hak milik kaum perempuan yang selalu dijamin oleh hukum Islam-kemajuan yang sulit ditandingi dalam kesetaraan gender.”
Profesor Feldman melanjutkan, “Syariah juga melarang penyuapan atau dukungan khusus dalam pengadilan. Ia menuntut perlakuan sama antara si kaya dan miskin. Ia mengutuk pembunuhan-pembunuhan vigilante-style honour yang masih terjadi di beberapa negara Timur Tengah. Ia juga melindungi, hak milik semua orang-termasuk perempuan.” (Kantor Berita Common Ground, 2008)
Dalam hal kesehatan, negara Khilafah juga memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya termasuk kaum perempuan. Diriwayatkan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menghadiahkan dokternya untuk Rasulullah saw. Oleh Rasulullah saw., dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum Muslim dan seluruh rakyat, yang bertugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah saw. ini menunjukkan bahwa hadiah semacam itu bukanlah untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kaum Muslim atau untuk negara.
Rasulullah saw. juga pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Mal. Pernah serombongan orang berjumlah 8 orang dari Urairah datang mengunjungi Rasulullah saw. di Madinah. Mereka kemudian menyatakan keimanan dan keislamannya kepada Rasulullah, karena Allah. Di sana, mereka terserang penyakit dan menderita sakit limpa. Rasulullah saw. memerintahkan mereka beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum Muslim milik Baitul Mal, di sebelah Quba’, di tempat yang bernama Zhi Jadr. Mereka tinggal di sana hingga sembuh dan gemuk kembali.
Dalam bidang pendidikan, Daulah Islamiyyah juga memberikan jaminan bagi seluruh warga untuk mendapatkannya. Rasulullah SAW pernah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan perang Badar, bahwa para tawanan itu bisa bebas dengan mengajarkan 10 orang penduduk Madinah dalam baca-tulis.
Dengan tindakan itu, yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke baitul mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis, berarti Rasulullah SAW telah menjadikan biaya pendidikan setara dengan barang tebusan. Artinya, Rasul memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal.
Al Baghdadi (1996) dalam buku Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam, menjelaskan bahwa negara memberikan jaminan pendidikan secara cuma-cuma (bebas biaya) dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) sebaik mungkin. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban yang harus dipikul negara serta diambil dari kas Baitul Mal.
Menurut Al-Badri (1990), Ad Damsyiqy menceritakan suatu kisah dari Al Wadliyah bin atha’, yang mengatakan bahwa ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di Madinah, Khalifah Umar Ibnu Al Khathab memberi gaji sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas).
Al-Badri juga menceritakan bahwa Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Ahkaam, memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan agar ibadah dan mu’amalah kaum muslimin dapat diterima (sah). Ia menjelaskan bahwa seorang imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sampai pada ungkapannya:
“Diwajibkan atas seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat.”
Pada masa kekhilafahan Turki Ustmani, dibangun sekolah-sekolah yang untuk laki-laki dan perempuan. Dalam satu daerah kekuasaannya, negara membangun sebuah perguruan tinggi, dua buah sekolah untuk pelajar laki-laki, sebuah sekolah untuk pelajar perempuan dan sebuah sekolah untuk anak-anak. Di semua sekolah tersebut, 450
orang pelajar lelaki dan 300 orang pelajar perempuan mendapat pendidikan yang sama. (Antalya Golden Orange Art & Cultural Foundation, 1997).
Kebijakan yang menjamin terlaksananya pendidikan ini diperuntukan bagi semua warga Negara Khilafah, baik laki-laki, perempuan maupun non muslim. Perempuan dan laki-laki muslim mempunyai kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu. Permasalahan rendahnya tingkat pendidikan kaum perempuan saat ini tentu tidak akan ditemui di masa kekhilafahan.
Sekarang pertanyaanya adalah apakah kita mau hidup dalam naungan khilafah dengan segala kemuliaannya terhadap kaum minoritas dan kaum perempuan? Atau memilih hidup dalam alam demokrasi dengan segala permasalahannya? Wallahu ‘alam bi ash showab. (*)
http://www.facebook.com/profile.php?id=1692251487&ref=profile#!/?filter=[fb]unread&page=1&sk=messages&
Kamis, 29 April 2010
KHILAFAH MENJAMIN DALAM SEMUA ASPEK KEHIDUPAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar